My Course : PLLU 2 ATKP Makassar

My Course : PLLU 2 ATKP Makassar

Friday 15 September 2017

MEREBUT KEMBALI KEDAULATAN UDARA NKRI DARI NEGARA ASING

Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, terhitung 72 tahun  sudah Indonesia lepas dari cengkraman kaum penjajah. Namun sampai hari ini Indonesia masih belum merdeka sepenuhnya, meskipun “ musuh” yang dihadapi  tidak sama namun setiap generasi punya perjuangan sendiri untuk terus memaknai arti kemerdekaan. Salah satunya adalah perjuangan Indonesia untuk merebut kembali ruang udara NKRI yang masih dikelola oleh Negara tetangga kita Singapura dan Malaysia.

sumber: https: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160413190126-106-123769/pemerintah-anggap-konflik-ri-china-di-natuna-selesai/

Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention of International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya.

Sejarah Pendelegasian Wilayah Udara NKRI

Sejak tahun 1946 sampai saat ini, wilayah udara Indonesia yang berada disekitar Batam,Tanjungpinang dan Natuna masih didelegasikan kepada Singapura dan Malaysia.‎ Sebenarnya  pendelegasian bukan berarti wilayah udara Indonesia dikuasai oleh Singapura dan Malaysia, namun kedua Negara tersebut diberi kepercayaan oleh  Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk mengelola wilayah udara tersebut karena keduannya dipandang sudah siap untuk mengelola saat itu. Hal ini dilakukan atas dasar alasan keselamatan karena pada saat itu Indonesia dipandang belum siap mengelola wilayah udaranya sendiri.


Masa Tabur – Tuai

Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu telah berupaya untuk mengambil alih wilayah udara yang telah sekian lama didelegasikan kepada Singapura dan Malaysia. Negoisasi antara Indonesia dengan kedua negara tersebut terkait pengembalian wilayah  udara diatas Batam dan Kepulauan Riau telah beberapa kali dilakukan.

Banyaknya Pesawat yang melintas di wilayah udara tersebut pasti menghasilkan keuntungan ekonomi yang tidak sedikit bagi Negara pengelolanya.Ada regulasi yang mengatur tentang charge atau penentuan tarif pelayanan lalu lintas udara yang disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur dan sumberdaya manusianya. Tarif untuk melintas di wilayah udara Singapura bisa berbeda dengan tarif melintas di wilayah udara Indonesia. 

Saat ini Indonesia tengah berupaya mempersiapkan diri agar mendapat pengakuan dunia Internasional bahwa Indonesia mampu mengelola wilayah udara yang selama ini didelegasikan kepada Singapura dan Malaysia. Hal ini  terlihat dari upaya-upaya modernisasi peralatan Navigasi Penerbangan diseluruh wilayah Indonesia, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dan peningkatan dibidang Regulasi Penerbangan.

Meskipun wilayah udara yang berusaha direbut kembali  hanya sebagian kecil dari total keseluruhan wilayah udara Indonesia namun hal ini sangat penting karena menyangkut pendangan dan pengakuan dunia internasional terhadap kemampuan Indonesia. Untuk merebut kembali tidaklah mudah, butuh dukungan dari berbagai pihak terutama para personil  Air Traffic Controller (ATC) yang terlibat dalam penyelengaraan Pelayanan Navigasi Lalu Lintas penerbangan. ATC Indonesia setidaknya harus bisa membuktikan bahwa kita mampu bersaing dengan ATC Singapore dan Malaysia. Salah satu kendala yang dihadapi adalah perbedaan  kemampuan bahasa Inggris ATC Indonesia yang masih kurang dibandingkan dengan rekan-rekan ATC Negara tetangga yang mengunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari mereka.

Ibarat Petani yang sedang menabur benih diladang, itulah upaya-upaya yang selama ini sedang diusahakan oleh Pemerintah Indonesia. Akan tiba masanya dimana benih itu bertumbuh subur dan akan dituai, entah kapan..tetapi sesuai UU No.1 tahun 2009, pengembalian otoritas pengelolaan udara tersebut harus dikembalikan paling lambat 15 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Namun pemerintah Indonesia menargetkan tahun 2019 Indonesia sudah bisa mengelola sendiri wilayah udara tersebut.

Filosofi Catur Dharma

Bila kita menengok kebelakang, pandangan dunia internasional terhadap kemampuan Indonesia dalam bidang kedirgantaraan sempat berada dititik terendah  pada tahun 2000an akibat dikenakannya sanksi berupa  larangan terbang diatas wilayah udara Eropa dan Amerika Serikat bagi maskapai nasional kebanggaan kita Garuda Indonesia. Namun perlahan tapi pasti akhirnya Garuda Indonesia kembali bangkit dari keterpurukannya. Meskipun berbeda bidang  namun seharusnya kita belajar dari teladan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam filosofi Catur Dharma  yaitu :

Menjadi milik yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara

Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan

Menghargai individu dan membina kerjasama

Senantiasa berusaha mencapai yang terbaik

Sebagai generasi muda penerus tongkat estafet bangsa ini..sudah seharusnya kita mempersiapkan diri agar mampu menghadapi masa penuaian itu. Be ready !!!