Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, terhitung 72
tahun sudah Indonesia lepas dari
cengkraman kaum penjajah. Namun sampai hari ini Indonesia masih belum merdeka
sepenuhnya, meskipun “ musuh” yang dihadapi
tidak sama namun setiap generasi punya perjuangan sendiri untuk terus
memaknai arti kemerdekaan. Salah satunya adalah perjuangan Indonesia untuk
merebut kembali ruang udara NKRI yang masih dikelola oleh Negara tetangga kita
Singapura dan Malaysia.
sumber: https:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160413190126-106-123769/pemerintah-anggap-konflik-ri-china-di-natuna-selesai/
|
Ruang udara adalah ruang
yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara
dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak
dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia,
telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention of International Civil
Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya.
Sejarah
Pendelegasian Wilayah Udara NKRI
Sejak tahun 1946 sampai saat ini, wilayah udara Indonesia yang berada
disekitar Batam,Tanjungpinang dan Natuna masih didelegasikan kepada Singapura dan Malaysia. Sebenarnya pendelegasian bukan berarti wilayah udara
Indonesia dikuasai oleh Singapura dan Malaysia, namun kedua Negara tersebut diberi
kepercayaan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk mengelola
wilayah udara tersebut karena keduannya dipandang sudah siap untuk mengelola saat itu. Hal ini
dilakukan atas dasar alasan keselamatan karena pada saat itu Indonesia
dipandang belum siap mengelola wilayah udaranya sendiri.
Masa Tabur – Tuai
Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu
telah berupaya untuk mengambil alih wilayah udara yang telah sekian lama
didelegasikan kepada Singapura dan Malaysia. Negoisasi antara Indonesia dengan kedua negara tersebut terkait
pengembalian wilayah udara diatas Batam dan Kepulauan Riau telah beberapa kali dilakukan.
Banyaknya Pesawat yang melintas di wilayah udara
tersebut pasti menghasilkan keuntungan ekonomi yang tidak sedikit bagi Negara
pengelolanya.Ada regulasi yang mengatur tentang charge atau penentuan tarif pelayanan lalu lintas udara yang disesuaikan dengan kemampuan
infrastruktur dan sumberdaya manusianya. Tarif untuk melintas di wilayah udara
Singapura bisa berbeda dengan tarif melintas di wilayah udara Indonesia.
Saat ini Indonesia tengah berupaya mempersiapkan
diri agar mendapat pengakuan dunia Internasional bahwa Indonesia mampu
mengelola wilayah udara yang selama ini didelegasikan kepada Singapura dan
Malaysia. Hal ini terlihat dari
upaya-upaya modernisasi peralatan Navigasi Penerbangan diseluruh wilayah Indonesia,
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dan peningkatan dibidang Regulasi
Penerbangan.
Meskipun wilayah udara yang berusaha direbut
kembali hanya sebagian kecil dari total
keseluruhan wilayah udara Indonesia namun hal ini sangat penting karena
menyangkut pendangan dan pengakuan dunia internasional terhadap kemampuan
Indonesia. Untuk merebut kembali tidaklah mudah, butuh dukungan dari berbagai
pihak terutama para personil Air Traffic Controller (ATC) yang
terlibat dalam penyelengaraan Pelayanan Navigasi Lalu Lintas penerbangan. ATC
Indonesia setidaknya harus bisa membuktikan bahwa kita mampu bersaing dengan ATC
Singapore dan Malaysia. Salah satu kendala yang dihadapi adalah perbedaan kemampuan bahasa Inggris ATC Indonesia yang
masih kurang dibandingkan dengan rekan-rekan ATC Negara tetangga yang
mengunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari mereka.
Ibarat Petani yang sedang menabur benih diladang,
itulah upaya-upaya yang selama ini sedang diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
Akan tiba masanya dimana benih itu bertumbuh subur dan akan dituai, entah kapan..tetapi
sesuai UU No.1 tahun 2009, pengembalian otoritas
pengelolaan udara tersebut harus dikembalikan paling lambat 15 tahun sejak
undang-undang tersebut diberlakukan. Namun pemerintah Indonesia menargetkan
tahun 2019 Indonesia sudah bisa mengelola sendiri wilayah udara tersebut.
Filosofi Catur Dharma
Bila kita menengok kebelakang, pandangan dunia internasional terhadap kemampuan Indonesia dalam bidang kedirgantaraan sempat berada dititik terendah pada tahun 2000an akibat dikenakannya sanksi berupa larangan terbang diatas wilayah udara Eropa dan Amerika Serikat bagi maskapai nasional kebanggaan kita Garuda Indonesia. Namun perlahan tapi pasti akhirnya Garuda Indonesia kembali bangkit dari keterpurukannya. Meskipun berbeda bidang namun seharusnya kita belajar dari teladan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam filosofi Catur Dharma yaitu :
Menjadi milik yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara
Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan
Menghargai individu dan membina kerjasama
Senantiasa berusaha mencapai yang terbaik
Sebagai generasi muda penerus tongkat estafet bangsa ini..sudah seharusnya kita mempersiapkan diri agar mampu menghadapi masa penuaian itu. Be ready !!!